LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Jakarta Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menampik permintaan pelindungan yang disodorkan Putri Candrawathi dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Slot Judi Online
Ketua LPSK, Hasto Atmojo sampaikan, faksinya menimbang hasil gelar kasus Team Khusus (Timsus) pada laporan sangkaan penghinaan seksual dan sangkaan eksperimen pembunuhan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Cara Menang di Slot Kasino Online
Adapun, ketetapannya ialah Timsus Polri tidak mendapati elemen pidana dalam laporan tesebut.
"Ya (pelindungan ditampik) karena rupanya kan aparatur penegak hukum memutuskan tidak ada tindak pidana sama seperti yang disampaikan yang berkaitan . Maka ya kami tidak dapat memberi pelindungan," kata Hasto Atmojo saat dikontak, Sabtu (13/8/2022).
Disamping itu, Hasto menjelaskan, Putri Candrawathi dipandang tidak memberi info secara jelas berkaitan dengan sangkaan penghinaan yang dirasakannya. Hasto menyebutkan, sendari awalnya Putri Candrawathi memperlihatkan sikap yang tidak kooperatif.
"Kan dari tempo hari saya bingung, ini kok ajukan permintaan tetapi susah dijumpai susah diminta info, jadi apa yang berkaitan sebenernya betul-betul memerlukan pelindungan LPSK dan rupanya selanjutnya tetapi tidak ada pidana sama seperti yang disampaikan yang berkaitan," tutur ia.
Walau, Hasto menjelaskan, akan umumkan sikap LPSK pada permintaan pelindungan Putri Candrawathi pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Iya (luruh permintaannya), kelak ditetapkan paling hari senin kelak," tutur ia. Team Khusus (Timsus) Polri hentikan proses penyelidikan pada laporan sangkaan penghinaan seksual dan sangkaan eksperimen pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan itu diambil berdasar hasil gelar kasus yang sudah dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore tempo hari.
Kepala Tubuh Reserse Kriminil (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto ikut pimpin jalannya gelar kasus.
Agus menggulang kembali beberapa hal yang diuraikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut kesaksian beberapa orang ada di lokasi peristiwa jika Brigadir J saat itu ada di pelataran rumah.
"Berdasar penjabaran Dirtipidum, semua saksi peristiwa mengatakan mendiang Brigadir Josua tidak ada dalam rumah, tetapi di taman pelataran depan rumah," kata Agus dalam info tercatat, Sabtu (13/8/2022).
Agus sampaikan, Brigadir J malah masuk ke selesai diundang oleh Irjen Ferdy Sambo. "Mendiang J masuk saat diundang ke oleh FS (Ferdy Sambo)," tutur ia.
Komentar
Posting Komentar